Jangan Terkecoh dengan Iming-iming Rumah Tanpa Dp

Di tahun 2022 ini semakin banyak Developer Perumahan yang menawarkan DP yang sangat murah bahkan sampai Tanpa Dp. Sebelum anda Memutuskan untuk memesan rumah dengan Penawaran Rumah tanpa DP, Pastikan beberapa hal berikut agar anda tidak tertipu dengan iklan dengan penawaran manis di Sekitar anda. 1. BPHTB BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Pajak Hak atas tanah dan Bangunan. Nominalnya pada umumnya dirumuskan dengan: Harga Rumah dikurangi PPN kemudian dikurangi 60 Jt, dikali 5%. BPHTB = ((Harga Rumah - PPN10%)- 60 Jt)*5% 60 Jt didapat dari Nilai Jual Objek Pajak tidak Kena Pajak ( ketentuan pemerintah berlaku nominal berbeda tergantung daerah untuk yang admin cantumkan sebagai contoh untuk Wilayah Bandung). Namun terkadang beberapa Perumahan biasanya sudah menghitungkan BPHTB. sehingga konsumen tidak perlu repot-repot menghitungnya. silahkan tanyakan langsung kepada Developer tersebut berpakah nilai BPHTB rumah yang akan anda pesan. 2. Notaris/ AJB (Akta Jual Bel...